Menyoal Kualitas Pendidikan
Telah dilihat 235 kali sejak 12 May 2008Kondisi Indonesia sejak dilanda krisis ekonomi pada 1997 sampai sekarang masih belum menentu. Dalam dunia pendidikan pun, Indonesia masih punya masalah yang cukup serius. Di media massa banyak dilansir mengenai rendahnya mutu pendidikan kita. Kualitas sumber daya manusia Indonesia hanya berada di peringkat ke-109, kalah dari Malaysia, Jepang, Thailand, dan Vietnam (M. Nurdin, 2005).
Kualitas Output
Melihat Ujian Nasional (UN) tahun ini saya tetap saja pesimis, sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Para pejabat pendidikan mengatakan bahwa UN tahun ini merupakan bahan evaluasi untuk UN tahun depan guna peningkatan “kualitas.” Kualitas yang bagaimana?
Kualitas bisa diukur dari mana saja, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun koordinasi. Kalau proses belajar selama tiga tahun tidak diperhitungkan, lalu apa artinya anak-anak harus rajin mengikuti seluruh rangkaian proses belajar-mengajar selama itu?
Kualitas pendidikan nasional memang sudah sangat memprihatinkan. Perlu dipertanyakan, apa benar hasil UN mencerminkan kualitas pendidikan setiap sekolah? Di sinilah kelemahan sistem pendidikan kita, kurang perhatian pada output. Jika sistem pendidikan tidak fokus pada output, maka berbagai tantangan (seperti laju teknologi yang begitu pesat) akan sulit ditaklukkan.
Di sisi lain, hak guru untuk mengevaluasi proses belajar-mengajar dirampas begitu saja oleh UN. Padahal, dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 58 ayat (1) dijelaskan bahwa “evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara bekesinambungan.”
Menurut Guru Besar Emeritus Universitas Negeri Jakarta, Tilaar, kondisi yang demikian telah memerkosa hak pendidik dan peserta didik sendiri, karena bertentangan dengan UU Sisdiknas yang menyatakan bahwa evaluasi belajar merupakan hak guru. Ketidakkonsistenan pada aturan itulah yang membuat carut-marut dunia pendidikan kita. Sudah saatnya kita mengembalikan otonomi pedagogis ke pangkuan sekolah dan guru yang selama Orde Baru ”dirampas” oleh kekuatan birokrasi pendidikan. Guru dan tenaga pendidikan harus diberi kebebasan bereksperimen dalam menuangkan gagasan dan keinginan karena hal ini telah diatur dalam undang-undang pendidikan.
Profesi yang Mulia
Selain mempersoalkan UN, sebab-sebab lain yang menjadi sorotan adalah kualitas pendidik (guru). Kualitas pendidikan mau tidak mau berkaitan erat dengan kualitas guru. Guru adalah kunci keberhasilan pembelajaran di sekolah.
Jaman sekarang, nilai dan imbalan terhadap suatu profesi dilihat dari kecepatannya dalam memberi kenikmatan. Profesi guru pun tidak terlepas dari penilaian seperti itu.
Ada ungkapan dari Toenggoel P. Siagian (Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta — Red), bahwa “profesi keguruan tidak memiliki bargaining position yang kuat dalam masyarakat.” Posisi yang dimaksud adalah posisi secara finansial. Kiranya jelas jika saya berkomentar bahwa profesi guru bukanlah jabatan atau kedudukan untuk memperkaya diri. Guru yang benar-benar baik akan menjalankan tugasnya sesuai ungkapan “he lives to teach,” bukan “he teaches to live.” Guru yang bermartabat adalah guru yang mengabdikan dirinya bagi perkembangan pendidikan (Soedijarto, 1993).
Guru adalah profesi yang sangat mulia dalam mendidik anak bangsa, agar berguna bagi pembagunan bangsa ke arah yang lebih baik. Guru hidup dengan menyeimbangkan hak dan kewajiban, sebagaimana didambakan oleh semua orang. Maka wajar kiranya jika nasib guru lebih diperhatikan, mengingat dukungan kesejahteraan kepada guru saat ini masih jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan perjuangan, pengorbanan, dan pengabdiannya.
HANS C. MESA
Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UKSW


Komentar ke-1
18 May 2008 15:12
Menggunakan
@Hans: Coba lakukan penelitian yang lebih mendalam di Salatiga saja dulu tentang apa yang terjadi sejak berlangsungnya UN dan yang makin hari makin tinggi tuntutannya itu (standar nilai makin tinggi, mata pelajaran yang dites makin banyak). Dengan begitu, bukan saja opini pribadi yang mudah dipatahkan, tetapi yang disajikan juga adalah fakta2 ‘keras’ dan juga sikap atau tanggapan mereka yang berkepentingan langsung.
Saya justru menilai bahwa outputlah orientasi utama dari kebijakan pendidikan nasional seperti UN, jadi terbalik dari tudinganmu. Namun, mungkin persoalannya adalah bagaimana mengukurnya. Pemerintah kita c.q. Diknas dan khususnya lagi Mendiknas lebih pro-hasil yang diukur dari nilai UN yang lebih tinggi, entah mau caranya bagaimana yang penting siswa kelas tiga SMA hanya boleh lulus dengan memenuhi standar minimal yang ditetapkan. Padahal, logika dunia pendidikan sejauh yang saya kenal lebih mengedepankan proses, yang tentu saja dari situ output yang baik dicapai. Cuma, fakta menunjukkan bahwa kualitas pendidikan kita memrihatinkan. Itu juga yang menjadi concern seorang Mendiknas dan ditempuhlah langkah2 yang ada sekarang. Karena itu, concern-nya sama, tetapi jalan yang ditempuh yang menjadi titik beda sekarang. Pertanyaannya, apakah intervensi pemerintah dengan UN sebagai instrumen mampu mendongkrak secara signifikan perbaikan mutu yang sesungguhnya? Ataukah, boleh saja UN lulus, tetapi hasil itu belum tentu representatif untuk menyebut telah terjadi perbaikan mutu.
Tugas orang seperti Anda yang notabene sedang menjalani pendidikan di bidang pendidikan untuk mengaji secara lebih kritis, berbasis temuan2 empiris. Semoga ada tindak lanjutnya.
Komentar ke-2
19 May 2008 12:58
Menggunakan
To: sdr Neil R
Kutip: Coba lakukan penelitian yang lebih mendalam di Salatiga saja dulu tentang apa yang terjadi sejak berlangsungnya UN dan yang makin hari makin tinggi tuntutannya itu (standar nilai makin tinggi, mata pelajaran yang dites makin banyak). Dengan begitu, bukan saja opini pribadi yang mudah dipatahkan, tetapi yang disajikan juga adalah fakta2 ‘keras’ dan juga sikap atau tanggapan mereka yang berkepentingan langsung.
@Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa mutu pendidikan di Tanah Air sampai saat ini masih rendah. Cukup banyak bukti yang dapat digunakan untuk mendukung kesimpulan itu. Pertama: dibuktikan antara lain dengan data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per kepala yang menunjukkan, bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998), dan ke-109 (1999). Kedua: Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia. Dan masih menurut survai dari lembaga yang sama Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53 negara di dunia. Ketiga: Kualitas pendidikan Indonesia yang rendah itu juga ditunjukkan data Balitbang (2003) bahwa dari 146.052 SD di Indonesia ternyata hanya delapan sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP). Dari 20.918 SMP di Indonesia ternyata juga hanya delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Middle Years Program (MYP) dan dari 8.036 SMA ternyata hanya tujuh sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Diploma Program (DP). Menyedihkan lagi ternyata posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Keempat, hasil survey tahun 2007 World Competitiveness Year Book memaparkan daya saing pendidikan kita dari 55 negara yang disurvey Indonesia berada pada urutan 53. Maaf ini yang membuat saya tetap saja pesimis dengan UN. Saudara jangan hanya melihat satu sisi saja (salatiga) tapi secara keseluruhan dunia pendidikan kita. Melihat apa makna data-data tentang rendahnya kualitas pendidikan Indonesia itu? Maknanya adalah, jelas ada something wrong (masalah) dalam sistem pendidikan Indonesia.
Kutip: Saya justru menilai bahwa outputlah orientasi utama dari kebijakan pendidikan nasional seperti UN. Padahal, logika dunia pendidikan sejauh yang saya kenal lebih mengedepankan proses, yang tentu saja dari situ output yang baik dicapai
@Ouput yang saya kemukakan dalam tulisan adalah kematangan siswa dalam pendidikanya. Bukan pada otput clegehan yang berpatokan pada nilai UN. Apakah itu orientasi pendidikan kita? Apa dengan meniakkan nilai kelulusan secara nasional, dunia pendidikan kita sudah bisa di katakan maju? Yang jelas itu bukan orientasi sesungguhnya/arti dari tujuan pendidikan. Tujuan pendidikan di indonesia yang tertuang dalam UUD 1945, disebutkan bahwa: penyelenggaraan pendidikan harus di arahkan pada tingkat ketagwaan, keimanan dan akhlak mulia. Untuk mencapai tiga unsur diatas dibutuhkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang merata disetiap sekolah sebagai alat ukur yang selanjutnya diterjemahkan kedalam kurikulun dan sistim pembelajaran disekolah.
Bukan pengukuran yang hanya mengunakan hasil akhir semata, maka nilai-nilai lain untuk mencapai tujuan pendidikan jauh dari yang diharapkan. Akibat out-put yang diharapkan untuk menjadi manusia seutuhnya tidak tercapai, dimana substansitiansendeltal dan marerialis tidak mengakar pada kepribadian sisiwa.
Saudara sudah salah kaprah kalau dunia pendidikan di ukur dengan logika. Maaf dunia pendidikan tidak bisa diukur dengan logika yang sederhana seperti itu. Dunia pendidikan dipenuhi dengan ideologi (pripsip), dan perspektif teknis (praktis).
Kutip: apakah intervensi pemerintah dengan UN sebagai instrumen mampu mendongkrak secara signifikan perbaikan mutu yang sesungguhnya?
I@ni lah yang menjadi kegoblokan dalam intervensi pemerintah yang termuat dalam UU Sistim Pendidikan Nasional . Sejak tahun 1998 merupakan era transisi dengan tumbuhnya proses demokrasi. Demokrasi juga telah memasuki dunia pendidikan nasional antara lain dengan lahirnya Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam bidang pendidikan bukan lagi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat tetapi diserahkan kepada tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, hanya beberapa fungsi saja yang tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Jelas ini intervensi yang salah di lakukan oleh pemerintah. Bagaiana kita bisa samakan nilai kelulusan siswa dengan daerah2 pelosok yang belum di sentuh oleh teknologi/infrastruktur yang diperlukan dalam proses belajar mengajar/kualiatas guru dan lain sebagainya, yang setara dengan jakarta/salatiga atau kota2 lain? Menurut H.A.R. Tilaar, intevensi pemerintah ini disebabkan adanya dua kekuatan besar yaitu kekuatan politik dan kekuatan ekonomi.
Memperjelas:
Apabila kita melihat UU Sisdiknas pasal 58 ayat 1 dan 2, secara tegas dikatakan, bahwasanya evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik. Sedangkan evaluasi peserta didik satuan pendidikan dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional kependidikan.. Dalam kaitannya dengan mutu pendidikan, UN hanya melakukan evaluasi terhadap peserta didik. Padahal, menurut pasal 57 UU Sisdiknas, mutu pendidikan seharusnya didasarkan pada evaluasi yang mencakup peserta didik, lembaga, dan program pendidikan. Landasan kuat yang dipegang oleh pemerintah untuk melakukan UN adalah Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standardisasi Nasional Pendidikan (SNP). Tetapi banyak pasal-pasal mengenai ujian nasional bertentangan dengan UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang lebih tinggi, bahkan antar pasal dan ayat dalam PP itu terdapat kontradiksi. Ujian nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah hanya mengukur satu aspek kompetensi kelulusan yakni aspek kognitif. Padahal belajar merupakan suatu proses, yang mencakup banyak hal seperti sikap, pengetahuan, keterampilan maupun moral, sebagaimana penjelasan pasal 35 ayat 1 UU Sisdiknas, kompetensi lulusan seharusnya mencakup tiga aspek yaitu aspek sikap (afektif), pengetahuan (kognitif), dan keterampilan (psikomotorik).
Kutip: Tugas orang seperti Anda yang notabene sedang menjalani pendidikan di bidang pendidikan untuk mengaji secara lebih kritis, berbasis temuan2 empiris. Semoga ada tindak lanjutnya.
Ini sudah menjadi tugas dan sekaligus amanah yang harus saya pikul sebagi seorang yang kedepannya menjadi pendidi/menjadi tugas kita besama2. Tidak hanya mengkritisi, kalau bisa merubah dunia pendidikan kita yang amburadul. ini tindak lanjut saya.
sekali lagi pendidikan tidak bisa di simpulakan dengan logika/apa lagi ceramah belakang kursi.
terima kasih atas tanggapan sdr, sangat membuka/ menambah khasana ilmu saya.
shalom…..
Komentar ke-3
19 May 2008 14:58
Menggunakan
@Hans. Terima kasih banyak atas cukup banyak penjelasan yang diajukan. Cuma, don’t get me wrong, seolah-olah saya ditempatkan pada posisi sebagai pendukung UN. Kesalahan membaca kayaknya ada pada Hans jika hasil bacanya demikian. Mengapa?
Pertama, tulisan asli Hans telah memuat sejumlah klaim dengan tidak cukup memberi bukti sehingga tanggapan saya adalah untuk menanyakan dan mendapatkan bukti2 itu. Dan, bukti2 itu datang dalam tanggapan sekarang. Jadi, paling tidak saya sudah berhasil dalam maksud mendorong agar sebuah tulisan yang membangun suatu klaim harus disupport dengan bukti2 yang cukup.
Kedua, mengapa case dan Salatiga? Itu bukan satu sisi atau mengarahkan kita kehilangan “gambar besar”, tetapi lebih untuk membawa Hans terjun ke dunia empiris yang dekat-dekat dan lively. Statistik makro yang dikutip2 itu baik pada dasarnya. Namun catatan saya, hanya ada satu yang tahun keluarnya bersifat recent (2007), itupun kita (baca: saya) tidak tahu didasarkan pada survey tahun kapan. Padahal, UN kan fenomena belakangan setelah Bambang Soedibyo jadi Mendiknas dan keras kepala menjalankannya. Sekali lagi, don’t get me wrong dengan menafsir saya pendukung Mendiknas untuk urusan UN ini. Yang saya dorong adalah, karena ia fenomena baru, maka apakah dengan intervensi UN ada perubahan2 empiris pada perilaku belajar anak, pengelolaan belajar mengajar oleh guru, sekolah, etc. Jadi, justru orientasinya ada juga pada apa yang Anda katakan sebagai orientasi output yang Anda maksudkan. Perubahan perilaku anak dan sekolah akibat UN itulah yang bisa dijadian obyek amatan dan analisis untuk mengatakan UN ada atau tidak ada sama saja. Atau barangkali kesimpulannya lebih kejam, UN justru malah telah mendistorsi/merusak perilaku dan proses belajar (termasuk dengan munculnya klaim kecurangan2 dalam UN2 lalu yang celakanya justru difasilitasi guru, sekolah, pejabat, etc).
Jadi, bermain pada “tataran rendah” seperti itu saya kira Hans justru akan memberi daging untuk menjelaskan klaim2 makro yang kita bisa baca dari laporan2 besar oleh UNESCO etc itu. Namun, saya sangat sepakat dengan Anda bahwa ada masalah besar kita dengan/dalam dunia pendidikan. Kalau tidak ada masalah, tentu kita tidak punya banyak masalah dalam berbagai bidang yang menyaratkan manusia2 berkualitas yang mengerjakannya. Dan soalnya bukan pada klaim2 makro itu, tetapi justru ada dalam kenyataan empiris hari2 dalam interaksi guru-siswa dan dunia masing2 di luar kelas yang tidak atau kurang sekali memberi penguatan pada proses dan hasil belajar. Karena itu, amatan2 empiris menjadi sebuah metode untuk menyingkap persoalan2 secara lebih tajam, menurut saya.
Dan, Salatiga kan ibarat rumah sendiri jadi kalau mau diobok-obok kan gampang.
Ketiga, soal output. Itu yang saya katakan sebagai berbeda sudut pandang, sama-sama bicara output, bahasanya beda. Karena itu, tanggapan saya diarahkan untuk maksud membedah lebih jauh apa sih yang dimaksud dengan output dalam tulisan asli Hans (yang saya tidak tangkap secara clear)?
Coba Hans petakan lagi konsep atau variabel output ini dengan berbagai indikator pengukurnya. Saya duga akan sangat banyak indikator2nya. Bahwa Hans mau fokus mengukur pada kematangan ya silahkan. Cuma, pertanyaan lagi, apa sih indikator/makna kematangan yang dimaksud? Dan, kalau seseorang dikatakan matang, lalu apa sih tujuan/implikasi dari inginnya dicapai kondisi kematangan itu? Ujung2nya saya kira muaranya akan sama yakni hasil akhir program belajar di antaranya pengetahuan, sikap, atau ketrampilan yang dikuasai dan yang pengetahuan di antaranya tertuang dalam nilai UN atau ijazah. Karena itu, nilai UN memang bukan satu2nya indikator, tetapi salah satu indikator pengukur output. So, please be clear dengan apa yang dimaksud dengan output. Itu inti catatan saya.
Dari situ, jelas bahwa akhirnya kita akan melihat bahwa pengukur pada tingkat makro nasional tidak akan (selalu) sama dengan pengukur pada tingkat meso sekolah atau mikro mata pelajaran, bahkan dari anak satu ke anak lain. Karena itu, dugaan saya masih ada missing links antara targetnya Bambang Soedibyo di aras kinerja UN secara nasional dengan indikator2 di level yang berbeda. Bahkan celaknya, terjadi salah tafsir luar biasa bahwa yang penting anak2 lulus semua sehingga apapun dibuat untuk lolos standar UN. Dan, saya setuju dengan catatan Hans bahwa ada masalah ketidakmerataan kualitas pendidikan (akibat kualitas faktor2 input seperti guru, sarana-prasara, dll serta proses). Cuma, dengan melihat standar UN yang boleh dikata sangat rendah itu, maka sebetulnya semua kita prihatin tentang kualitas pendidikan di Indonesia, sebagaimana diklaim laporan2 yang dirujuk. Itu juga yang sering diomongkan Mendiknas. Soalnya adalah, apakah UN dan cara paksa seperti itu adalah tepat? Bagaimana cara yang tepat untuk mengobati penyakit pendidikan kita? Program intervensi yang apa dan bagaimana proses sistematis yang perlu dikembangkan untuk mengangkat kualitas pendidikan dan akhirnya kualitas manusia Indonesia dan kualitas outputs dari hasil kerja manusia2 Indonesia?
Satu catatan kecil, Bambang Soedibyo berlatar belakang pendidikan akuntansi yang menurut saya senang dengan ukuran2 akhir dan ‘keras’ seperti itu. Dan, tidak jarang ia bersikap, “pokoknya harus begitu, tidak mau pusing kalian bagaimana, saya mau yang begitu.” Jadi, bias latar belakang seperti itu barangkali juga menjadi salah satu penjelas bias pendekatan dalam menyelesaikan permasalahan kualitas pendidikan. Saya tidak mengatakan bahwa tidak bisa, tetapi butuh “jembatan2″ proses dan sistem yang lebih baik untuk mencapai hasil akhir itu sendiri.
Catatan akhir: jangan emosi dong, kalem aja.. nanti malah justru logika yang dipakai Hans untuk balik menilai dan menanggapi saya yang jadinya kurang pas. Kok bisa? Bagaimana mungkin kita tidak menilai dengan logika? Intelektual seperti kita harus mendudukkan hampir segala sesuatu di depan “mata logika” kita. Itu juga yang sedang dilakukan Hans menelaah tanggapan saya. Karena logika, kita bisa menilai misalnya bahwa UN adalah sebuah solusi yang justru tidak cukup logis. Kita kan tidak bermain di dunia supranatural toh.. Jadi, please be patient, simak, dan tanggapi baik-baik.
Catatan saya sejak awal kalau dibaca secara hati-hati jelas memuat atau menunjukkan adanya ketegangan pendekatan antar model Mendiknas vs. model ahli2 pendidikan (seperti Tilaar yang kamu baca dan kutip). Itu menunjukkan ada concern saya yang sama seperti yang Hans sudah tunjukkan, yakni there must be something wrong. Cuma, karena besok Hans jadi seorang pakar pendidikan, maka saya tantang untuk bergerak lebih jauh daripada cuma mengikuti klaim2 makro yang bisa didapat di internet etc. Dan, itu juga supaya membuat Hans beda dari pak Tilaar cs yang sudah tidak mungkin lagi turun lapangan dan mengamati secara empiris. Tugas orang2 muda bersemangat seperti Hans-lah saya kira yang dapat membantu memberi penjelasan kepada banyak pihak (termasuk saya) tentang pemahaman yang lebih holistik tentang kenyataan memrihatinkan dunia pendidikan kita yang dibangun dari pengalaman2 empiris, walau itu sederhana, kecil2, tetapi kuat untuk membangun sebuah klaim bahwa: pendidikan kita memang bobrok!
Oya, info saja soal standard nilai. Di kebanyakan negara, ada semacam nilai tes yang terstandardisasi dan seringkali dipakai misalnya untuk admisi ke universitas/college (S1) (kayaknya bukan untuk penentuan kelulusan sekolah). Misalnya, di Amerika ada SAT (Scholastic Assessment/Aptitude Test) atau ACT. Tiap universitas akan minta nilai SAT yang barangkali beda. Di Australia ada UAI (University Admission Index). Kalau untuk S2 atau khusunya S3, ada GRE, GMAT. Dugaan saya score UN hendak dijadikan seperti itu. Tapi, apa tepat untuk ukuran kelulusan?
Akhir kata, don’t get me wrong again!
Komentar ke-4
22 May 2008 15:54
Menggunakan
For Sdr Neil:
@serasa kita sepaham akan beberapa hal yang menjadi sorotan tajam dalm dunia pendidikan kita. entah itu mulai dari mutu yang ujung2nya mengenai output samp kebebrapa hal yang menjadi perilaku kenegatifan di dalam pendidikan itu sendiri.
@lontaran kata2 saya yang menyalahkan salh satu pihak (Sdr Neil) untuk itu saya minta maaf. tapi disatu sisi mungkn itu kemarahan saya akan sistem pendidikan kita yang bobrak.
@data2 statistik makro yang kemari di kutp, saya rasa kita bisa jadikan cerminan sekaligus menjadi motivasi bagi dunia pendidikan kita, agar pendidikan kita tidak lagi di nomor duakan/dipandang sebelah mata dalam realitas bangsa kita (itu yang tidak dicantumkan dalam tulisan).
@kemantangang siswa (dalam hal ini output) yang saya maksud standar kompetansi yang harus di miliki seorang anak setelah mengikuti kegiatan pendidikan. bertolak dari pemahaman sederhana,pendidikan tidak hanya pada kematangan otak yang terspesialisai atau pengetahuan kognitif, akan tetapi output dari pendidikan kita harus bisa mengembangkan pribadi anak didik agar menjadi manusia yang utuh dengan segala nilai dan seginya.
@saya setuju dengan Anda kalau UN bukan salah satu indikator pengukur output. dan dalam tulisan saya lebih menyorot pada sistem UN dan perampasan hak guru, dimana kita menganut sistem otonomi daerah. kenapa pendidikan tidak bisa kita sentralisasikan?mungkin itu yang tidak dikaji lebih dalam tulisan saya.
@sebelum berbicr mengenai output dan apa indikator yang terkait didlamnya, kembali dulu pada pemahaman “apa arti pendidikan? apa substansi dari pendidikan?” kalau berangkat dari pemahaman sederhana pendidikan sebagai proses kenamusian dan pemanusiaan. bagi pribadi saya nilai yang terkandung dalam ijasah tidak ada artinya, kenapa? pertama :nilai itu hanya sebagai/ mendidik sisiwa pada kemajuan otak ( pengetahuan kognitif). kedua : UN menuntut siswa yang spesialis yang sangat spesialis. ironisnya spesialisai yang menjadi semakin spesialisasi seiring dengan pertumbuhannya waktu bukan membuat kita semakin memahami arti dari tujuan pendidikan, tetapi sebaliknya. artinya kita lebih mengajar output yang terspesalisai (pitar/paham/dam terampil dibidangnya) tetapi tidak sepenunya menyadari keterkaitan dengan bidang yang lain. ini mungkin yang kita sebutkan pengklasifikasian ilmu pengetahuan yang di peroleh dari doktrin reduksionalisme sehingga merasuk kedalam sistem pendidikan kita.
@saya haya berharap kita perlu adanya revisi mendasar dalam sistem pendidikan. revisi itu didak hanya pada substansi perubahan materi pendidikan,sarana dan prasaran, kualiatas guru dan lain2 akan tetapi lebih penting pada tolak ukur (sitem UN) yang lebih mendidik.
@ saya kurang sependapat dengan sdr kalau kita jangan terlau berkutut/berlolak dari pemahaman Tilaar cs. memang di satu sisi, dunia pendidikan harus melihat kedepan.disisi lain saya melihat pemikiran2 pendahulu (stakeholders), tidak kalah penting pemikiran mereka pada waktu itu dengan melihat/ingin memajukan pendidikan. saya rasa tidak ada salahnya kalu kita belajar dari pendahulu kita. malah jarang/tidak ada sama sekali penulis2 buku diera sakarang yang sama kayak pemikiran mereka, sekalipun itu ada, pasti substansi/isi dari karya mereka tidak lari jauh dari pemikiran Tilaar cs.
@berbicara tetng output, tidak terlepas dari proses pendidikan sebagai sebuah sistem, yang dimana memerlukan mutu output yang sebagi tolak ukur. pertama : Hasil akhir. sebagaimana yang di maksud saudara sebagi ujung2nya dari pengukuran output sisiwa. tetapi disini output yg saya maksud, dari hasil tersebut para lulusan dapat dapat memenuhi/dan mempertanggug jawabkan nilai2 yang didapat didalam masyarakat. Kedua: hasil langsung dari pendidikan itu sendiri. ketiga: Proses pendidikan artinya dimana pendidikan sebagai raw input, instrumental input.Keempat: raw input dan lingkungan, dimana sangat mempengaruhi pendidikan.
@terakhir: salah satu kelamahan sistem pendidikan kita adalah tidak/kurang memperhatikan output. seperti yang sudah saja jelaskan diatas.jika sistem pendidikan tidak kita perluas orientasi outputnya, dalam artian kita hanya mengejar pembangunan manusia lewat standar nilai secara nasioanal, berbagi tantangan akan sulit dilakukan. apa lagi dengan melihat pendidikan sebagi sektor pembagunan “memasuki sektor persaingan ekonomi bebas” saya rasa tidak link and match. kenapa? karena usia sekolah tidak sama dengan satuan waktu yang tersedia di dalam masyarakat. sederhananya usia sekolah tidak bisa di tunda. disini saya melihat sistem UN dengan tingkat kelulusan yang sagat tinggi setiap mata pelajaran sudah mengarah pada tututan dunia pasar kerja. padahal disisi lain kita tidak sadar kalau sudah memaksa. ada sebauah buku yang di tulis J. Dewey yang dikutip oleh Adler (1985) mengatakan bahwa tidak pada tempatnya mengaitkan tatanan perilaku kelembagaan pendidikan dengan kebutuhan pasar kerja, mengingat pendidikan bertujuan meneruskan cita-cita demokrasi.
@maaf kalau ada coment saya yg membuat ada tersinggung.
@ sekali lagi terima kasih atas beberapa pemikiran anda yang sagat apik. thanks
Komentar ke-5
22 May 2008 23:53
Menggunakan
@Hans: sama-sama terima kasihnya. Satu catatan kecil tentang pak Tilaar cs. Bukan maksud saya untuk ‘lupakan’ mereka karena mereka telah memberi jiwa dan membentuk banyak hal dalam kebijakan dan praktik pendidikan kita. Namun, maksud saya, lebih kepada imbauan agar sebagai orang muda yang lebih dinamis dan kritis, orang seperti Hans justru perlu ‘berlumpur’ data empiris dari bawah. Dengan menjadi seperti itu, justru Hanas akan semakin memahami dan mendukung orang seperti pak Tilaar cs dengan berbicara dari basis data lapangan yang (sangat) kuat. Di atas itu pulalah dibangun kritik konstruktif untuk merekonstruksi praktik2 pedagogi baru di tingkat mikro guru yang otonom memraktikkan pendidikan yang benar dan akhirnya membangun sistem pendidikan di atasnya. Mudah2an kita akan menjumpai dunia pendidikan kita yang lebih baik ke depan. Salam!
Komentar ke-6
23 May 2008 7:22
Menggunakan
@mas Hans: I don’t know why you seems taking on mas Neil in your first response.
Saya pikir mas Hans harus melangkah dengan hati-hati dalam lapangan bidang pendidikan, apalagi sebagai orang yang sedang belajar ilmu pendidikan.
Mengapa demikian?
Karena di pundak orang seperti andalah tuntutan perbaikan perbaikan pendidikan itu diletakkan. Dalam kondisi seperti ini, saya sedikit banyak pernah secara langsung mengamati situasi internal birokrasi tertinggi pendidikan kita, merasa bahwa penekanan pembahasan pada UN saja tidak akan menjawab masalah.
Nampaknya harus dimulai dari kebijakan politik pendidikan yang dijalankan secara konsisten oleh orang yang mengerti perencanaan dan manajemen pendidikan (education planning and management); dan bukan seperti yang sekarang dijalankan oleh orang yang tidak paham perencanaan pendidikan.
Indonesia sudah memiliki blueprint pengembangan sistem pendidikan nasional yang sangat bagus, terdapat di dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Jangka Panjang. Yang membanggakan adalah ada banyak jejak-jejak UKSW di dalamnya.
Namun sayangnya, gagasan-gagasan bagus itu tidak dijalankan. Sekali lagi mas Hans, masalah pendidikan kita masih terpuruk karena belum keluar dari perkutatan politik pendidikan nasional.
Komentar ke-7
23 May 2008 17:32
Menggunakan
To Sdr Neil: Saat kerbau berkubang di lumpur, pasti di samping2nya juga akan terkena percikan lumpur. dan disaat kita mempunyai pemikiran yang sama tentang lumpur “pendidikan” serasa kita bersama-sama berkubang dalam lumpur “memajukan pendidikan”. hehehehe. terima kasih sdr.
@To sdr Theofransus:
@maksud saudara tentang melangkah hati2 tentang dunia pendidikan saya belum jelas?
@benar ,kalau hanya penekanan pada UN tidak cukup untuk merubah dunia pendidikan kita. banyak hal2 lain yang lebih krisual yang menjadi sorotan tanjam guna merubah dunia pendidikan kita. salah satunya birokrasi, seperti yang Anda masud. dalam tulisan saya lebih fokus pada sisten UN dan perampasan hak guru. dan mungkin suatu saat saya akan menulis lebih detail.
@kita sepaham kalau pendidikan kita dijalankan oleh orang yang lebih tepatnya saya bilang tidak sesuai profesi. padahal pemerintah menyarankan agar dunia pendidikan di isi oleh SDM yang sesuai profesinya dalam hal ini lulusan fakultas keguruan. disisi yang lain Menpen kita menduduki jabatan yang tidak sesuai profesinya. benar beliau seorang dosen tapi latar belakangnya pebisni dan politikus. saya bisa mengambil kesimpulan kalau Menpen kita jadikan pendidikan sebagai lahan basah bisnis dan kepentingan idealogi pilitik. saya sempat berpikir kalau artinya ” bisnis kan ujung2 mendapat keuntung, mungkin menurut Menpen tidak ada salahnya kalau pendidikan dijadikan seperti bisnis dalam hal peningkatan tinggkat kelulusan tiap mata pelajaran agar mendapan Output yang sebesar-besanya” dan Pemikiran itu yang menurut saya idealogi politk beliau.
@dan inilah salah satu corak keterpurukan pendidikan kita dari segi stuktural.
@saya kira menjadi tanggung jawa kita bersama diamana kita dewasa karena pendidikan.
@ serasa ini juga menjadi tugas UKSW yang didalamnya menyiapkan calon2 guru sebagi aset jangka panjang bagi dunia pendidikan. Namun……..ada yang mengganjal di benak saya apa benar2 UKSW bisa menyiapkan calon2 lulusan yang benar2 sesuai profesinya? padahal sistem perkuliahan kita masih amburadul………….
syalom.