Tribal Fusion Ads

Penolakan UU Pornografi dari kampus Satya Wacana

Berita ini telah dilihat 883 kali sejak 1 November 2008

SALATIGA — Kemarin siang, massa yang menamakan dirinya Front Tolak Undang-Undang Pornografi Salatiga berunjuk rasa menentang pengesahan Rancangan Undang-Undang Pornografi yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (minus Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Damai Sejahtera karena mereka walkout — Red) di Jakarta pada 30 Oktober 2008.

Front Tolak Undang-Undang Pornografi Salatiga merupakan jelmaan Front Tolak Rancangan Undang-Undang Pornografi Salatiga yang melaksanakan demonstrasi menolak RUU Pornografi pada 17 Oktober 2008. “Ormas-ormasnya masih kayak yang kemarin, cuma nambah kawan-kawan FPPI (Front Perjuangan Pemuda Indonesia — Red),” kata Syalom Pasau, wakil front dari unsur Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Salatiga.

Syalom mengatakan, “Kita menolak UU Pornografi yang telah disahkan. Tuntutannya masih kita pakai yang waktu aksi kemarin. Kita perjelas lagi dengan menolak lima pasal di dalamnya.” Kelima pasal yang mereka tolak adalah:

  • Pasal 1 ayat 1 (”Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.“)
  • Pasal 4 ayat 1 (”Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau alat kelamin.“)
  • Pasal 5 (”Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1.“)
  • Pasal 10 (”Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.“)
  • Pasal 21 (”Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.“)

Menurut rilis pers yang mereka sebarkan, frase “yang dapat membangkitkan hasrat seksual” pada Pasal 1 ayat 1 masih terlampau kabur dan subjektif. Frase “ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan” pada Pasal 4 ayat 1 juga masih tak jelas. Sedangkan Pasal 5 jadi kontroversial karena mengacu pada Pasal 4 ayat 1.

Mereka juga mempermasalahkan definisi istilah “ketelanjangan”, “eksploitasi seksual”, dan “bermuatan pornografi” pada Pasal 10. Pengikutsertaan masyarakat dalam penegakan UU ini, sebagaimana diamanatkan pada Pasal 21 juga berbahaya, karena memberi peluang siapapun untuk main hakim sendiri dengan alasan memerangi pornografi, demikian tertulis dalam rilis pers tersebut.

Berbeda dengan unjuk rasa sebelumnya yang turun ke jalan, unjuk rasa kali ini dilakukan dengan menggelar mimbar bebas di halaman depan kampus Satya Wacana. “Kami rencana sampai Senin mimbar bebasnya. Hari ini mulai jam sembilan (pagi) lagi,” kata Syalom.

Antimultikulturalisme
Kemarin petang, Senat Mahasiswa Universitas menggelar diskusi yang membahas multikulturalisme di Ruang Rapat Gedung Lembaga Kemahasiswaan. Dua narasumber yang hadir pada diskusi ini adalah Merly Aclin Nuasizta Klaas (mahasiswa Fakultas Psikologi — Red) dan Geritz Febrianto Rindang Bataragoa (mahasiswa Fakultas Pertanian dan Bisnis — Red). Dua mahasiswa ini adalah peserta Dialog Kebangsaan 2008 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Surabaya, 15-17 Oktober 2008.

Dalam diskusi ini sempat mengemuka pandangan bahwa UU Pornografi adalah produk politik yang antimultikulturalisme. “Definisi pornografi yang bagaimana di situ kan belum jelas,” kata Geritz. “Takutnya nanti ada monopoli tafsir.”

Geritz juga mengatakan, perkecualian terhadap materi seksualitas yang terkandung dalam kepentingan dan nilai budaya — seperti tertulis dalam Pasal 14 — malah berpotensi mendiskriminasi budaya tertentu. “Contoh kalau orang Papua itu (budaya) pakaiannya terbuka gitu. Lha mereka boleh, masak kita yang di sini nggak boleh,” jelas Geritz.

Tag: , , ,

19 komentar telah masuk. Apa pendapat Anda?

Halaman: [2] 1 » Lihat Semua

  1. Komentar no. 19

    RUU Pornografi (sekarang sudah jadi UU) adalah undang-undang paling bodoh yang pernah dibuat oleh pemerintah selama saya hidup di Indonesia. dan mahasiswa yang jalan kaki membentangkan spanduk menolak RUU Pornografi adalah orang paling kurang kerjaan yang pernah saya lihat. mengapa?
    untuk pernyataan pertama karena yang bikin undang-undang itu yang paling suka hal-hal porno, bagaimana ngga di rumah sama keluarga keliatan baik, tapi ketika di tempat kerja malah berbuat mesum dgn sekretaris atau staff bahkan dengan para penjaja seks komersial. atau jgn2 itu dibuat untuk menutupi kebejatan nafsu mereka?!
    yang kedua (tanpa bermaksud mendiskreditkan) alasan saya adalah tidak ada unsur intelektualitas yang seharusnya dimiliki oleh mahasiswa. seorang mahasiswa, siswa yang maha, harusnya punya cara yang lebih intelek dalam menyampaikan aspirasi. jika cuma demo dari jalan kartini sampai kampus uksw, lewatnya juga menerobos asrama lagi, ga keren bangetz. jika memang menolak lakukan dengan cara yang bisa menggerakkan masyarakat dari sabang sampai merauke. saya rasa sebagai mahasiwa kita harus lbh cerdas dalam menyampaikan aspirasi kita.
    thx

  2. Komentar no. 18

    Yang bikin saya heran, mengapa mahasiswa baru di UKSW disuruh bikin poster anti rok mini dll? Ini kan sama saja memposisikan perempuan sebagai objek seksualitas laki-laki. Jadi cara berpikir orang yang menyuruh bikin poster anti rok mini itu tidak ada bedanya dengan cara berpikir penyusun UU Anti-Pornografi, karena standar syahwatnya sendiri disamakan dengan standar syahwat publik. Ini keliru besar dan menunjukkan kuatnya kultur patriarkhi dalam kehidupan di UKSW.
    Filsafat berpikir macam apa yang hendak diperkenalkan kepada mahasiswa baru dengan model pembinaan seperti itu? pada saat kita sudah melepaskan diri dari filsafat kekerasan melalui penghapusan perploncoan, malah kita masuk kedalam kekerasan non-verbal yang justru lebih berbahaya karena bisa mempengaruhi alam bawah sadar manusia.
    Mungkin kultur patriarkhi itu pula yang menyebabkan saat ini tidak ada satupun perempuan yang duduk sebagai Wakil Rektor di UKSW pada saat ini. Padahal ada banyak kaum perempuan yang memiliki kualitas kepemimpinan yang lebih baik ketimbang para Wakil Rektor yang ada.
    Kita harus berani melakukan otokritik, jika ingin melakukan kritik kepada pihak di luar kampus.

  3. Komentar no. 17

    ya dari pada ngurusin masalah pornografi, mending ngurusin yang lain…. masih banyak rakyat indonesia yang butuh uluran tangan…. apalagi sekarang ini banyak bencana alam…..apa bencana yang di buat manusia sendiri…. bok yang itu dl di urusin…. dari pada ngurusin hal-hal yang kurang perlu di urus…

  4. Komentar no. 16

    @JFA
    wah saya sangat setuju dengan JFA memang duku para mahasiswa baru pada di suruh buat gambar2 silarang memakai rok mini dan sebagainya tapi saat RUU porografi mau disahkan banyak mahaasiswa UKSW kususnya menolak nah yang menjadi pertanyaannya trus njaluke piye ?????

  5. Komentar no. 15

    kepadam JFA: anda mungkin orang yang sealiran dengan mereka yang sok suci dan menuduh orang/kelompok yang menolak UU Pornografi sama dengan orang yang senang terhadap pornografi. saya ingatkan, kelompok yang menolak UU ini BUKAN orang2 yang senang terhadap PORNOGRAFI dan bukan hidup dari pornografi. INGAT ITU BOS!!!!

  6. Komentar no. 14

    tujua dr UU itu apa sih??

  7. Komentar no. 13

    @JFA
    silakan dicek ulang, temen-temen mahasiswa dan dosen(kalau ada) menolak UU Pornografi tetapi bukan menyetujui pornografi..(kecuali aku mungkin ya..karena aku suka pornografi)
    Soal PPMB, itu kan produk panitia PPMB dan Universitas. Dmana bisa dibilang , tidak ada (setahu saya, CMIIW) pembahasan terlebih dahulu (penjaringan aspirasi, diskusi civitas akademika,dll) mengenai tema “anti-porn” itu. Jadi ketika ada sebagian mahasiswa menolak UU Pornografi (dengan alasan apapun), ya gpp donk.

    Jadi tidak ada inkonsistensi disitu.

    @Pdt Masada Sinukaban
    kalau lolos judicial review ya paling DPR+Pemerintah akan “sok besar hati” menerimanya. Yang penting buat mereka kan, dah dapet duit, dah dapet simpati. Modal untuk Pemilu 2009!!!

  8. Komentar no. 12

    Saya termasuk penolak UU pornografi.Walaupun menolak UU trsbut,bukan berarti saya menyetujui pornografi!
    Karena saya merasa UU tersebut TIDAK TEPAT SASARAN.
    Maksudnya,jika yg jadi masalah adalah pornografi d siaran TV,buatlah UU yg mengatur ttg siaran TV.Kalau majalah porno,ya buatlah aturan yg mengatur ttg majalah porno. .
    Tapi saya keberatan jika cara berpakaian pun harus di atur dlm UU. Apa tidak berlebihan? Seolah2 bangsa ini tidak punya sopan santun,etika,dsb. .Pasti lah kita tau mana yg pantas dan mana yg tidak. .Kan dr kecil sudah diajari ortu. .Betul ga?
    Saya membaca salah satu surat pembaca d koran,penulisnya adalah laki2,dia menyatakan bahwa dia merasa direndahkan dgn adanya UU tersebut. Seolah2 kaumnya (lelaki) itu seperti hewan (maaf),tdk bisa mengontrol hasrat seksual. Lihat paha sedikit langsung birahi. .Padahal nggak kan??Tergantung dari pikiran masing2 aja. .
    Jaman kerajaan2 dlu,setahu saya kaum wanita cuma pakai jarik d kembenin gt,tp toh ga menimbulkan kesan porno? Krn menurut saya,pakaian adalah hasil budaya.
    Kalau orang2 arab memakai pakaian serba tertutup,itu juga pengaruh budaya! Alam di sana ga seperti di indonesia. Dsana sgt panas,dan hawa panas tsbut dpt dkurangi jika memakai pakaian berlapis2. Jd dari dlu smp skrg,pakaian mereka y gitu2 terus. .
    Lha kalau d indonesia,ga perlu lah berlapis2, 1 lapis baju aja udah ckup biar ga kpanasan. .N celana pendek,gpp lah biar ga gerah. .
    Jadi kbayang kalau ga boleh pakai celana pendek. .olahraga pake pakaian panjang2 gt. .Ntar renang jg pakainnya panjang2 gt. .
    Kykna ribet bgt. .Hahaha.
    Dr pd DPR sibuk rapat ngatur cara berpakaian,mending rapat buat hal2 yg lebih penting! Misalnya masalah airlines indonesia yg dilarang terbang d atas uni eropa.Kasihan kan,gara2 itu pak presiden jd ga bisa k Belanda memenuhi undangan Ratu Beatrix. .Hhhhhh,
    Capek dch. .

  9. Komentar no. 11

    hahaha lucu bgt

    dulu pas PPMB 2008 suruh buat poster yang nolak pornografi tp kok skrg malah nolak RUU pornografi. ni gimana kok bersikap plin-plan.yg jels donk….

Halaman: [2] 1 » Lihat Semua

Berikan pendapat anda. Bergabung dalam diskusi.

SETUJU TAK SETUJU. Lapis-lapis kebenaran senantiasa mengalami penyempurnaan, lewat kritik dan koreksi. Anda bisa kirim kritik dan koreksi untuk artikel di atas lewat kolom komentar di bawah. Anda juga bisa menulisnya dalam sebuah artikel baru, atau surat pembaca, yang dikirim lewat form kontak yang tersedia. Redaksi berhak menyunting setiap naskah yang masuk sejauh tidak mengubah makna dan substansinya.

BACA SEMUA. Artikel di atas dan komentar di bawah adalah satu keutuhan. Jika hendak ikut diskusi, baca semua terlebih dahulu, agar pemahaman Anda utuh, dan komentar Anda tak keluar dari konteks pembicaraan.

UNJUK MUKA. Anda juga bisa tampilkan wajah atau logo Anda setiap kali berkomentar di sini. Mendaftarlah di Gravatar.com dan ikuti petunjuknya. Atau Anda masih ingin pakai anonimitas tanda tanya? :) Silakan ....

HARAP SABAR. Setiap komentar akan melewati proses moderasi sebelum tampil. Silakan berkomentar dengan sopan dan bertanggungjawab. Komentar anonim atau alias tetap diperbolehkan, namun kami mengimbau agar anda sudi menunjukkan identitas asli.

SPONSOR LINK